PETI Menyerobot Tanah Sengketa Berstatus Objek Perkara, Zona Lindung Sirukam Terancam Rusak

SIRUKAM, KABUPATEN SOLOK | Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sumatera Barat kembali menunjukkan pola yang semakin berani dan mengkhawatirkan. Tidak hanya menyasar hutan negara dan daerah aliran sungai, praktik tambang ilegal ini kini diduga menyusup ke tanah sengketa yang berstatus objek perkara serta telah ditetapkan sebagai zona lindung nagari.

Informasi lapangan menyebutkan, aktivitas PETI terpantau masuk ke wilayah Hulu Sungai Batang Tabak, Nagari Sirukam, Kabupaten Solok. Kawasan ini bukan wilayah bebas aktivitas, melainkan tanah ulayat yang memiliki status hukum jelas dan masih berada dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3569 K/PDT/2024, lahan seluas kurang lebih 1.789 hektare di kawasan Batang Tabak telah ditegaskan sebagai tanah ulayat Nagari Sirukam, sekaligus menguatkan posisi Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sirukam dalam sengketa perdata. Dengan demikian, segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa persetujuan sah merupakan pelanggaran hukum dan adat.

Tidak hanya itu, kawasan Batang Tabak juga telah disepakati sebagai Zona Lindung Nagari melalui Berita Acara Kesepakatan tertanggal 17 Mei 2025 di Balai Adat Nagari Sirukam. Kesepakatan tersebut melibatkan unsur pemerintah nagari, KAN, BPN, lembaga pengelola dan pelindung hutan nagari, ninik mamak, serta masyarakat.

Dalam dokumen itu ditegaskan bahwa kawasan Sarasah Batang Tabak hingga Hulu Batang Tabak seluas ±322 hektare merupakan wilayah lindung yang wajib dijaga dari segala bentuk perusakan, termasuk pertambangan emas.

Ketua Lembaga Pelindung Hutan Nagari (LPHN) Sirukam, Jasmir Jumadi, menegaskan bahwa Batang Tabak merupakan kawasan konservasi yang berfungsi sebagai penyangga utama sumber air bagi Nagari Sirukam, Bukit Tandang, dan Supayang.

“Kawasan ini bukan sekadar tanah adat, tapi benteng lingkungan dan sumber kehidupan masyarakat. PETI di wilayah ini adalah ancaman langsung terhadap hutan, air, dan keselamatan warga,” tegasnya.

Di lapangan, pelaku PETI disebut-sebut mengklaim wilayah tersebut sebagai tanah ulayat kelompok tertentu. Klaim tersebut bertentangan dengan putusan pengadilan, kesepakatan adat, dan keputusan nagari yang telah menetapkan Batang Tabak sebagai zona lindung yang tidak boleh dirusak dalam bentuk apa pun.

Penolakan tegas datang dari masyarakat Nagari Sirukam. Bersama ninik mamak dan lembaga nagari, warga menyampaikan pernyataan sikap tertulis yang menuntut seluruh aktivitas PETI dihentikan dan mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas demi mencegah konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Pada pemantauan lapangan 22 Desember 2025, aktivitas PETI dilaporkan berhenti sementara. Di lokasi hanya ditemukan sisa pondok dan box bekas penambangan. Meski demikian, masyarakat mengaku cemas aktivitas ilegal ini akan kembali beroperasi, terlebih status hukum tanah masih dalam proses PK dan rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Melanggar Hukum, Ancaman Pidana Berat

Aktivitas PETI di kawasan Batang Tabak berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

→ Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

→ Pelaku perusakan kawasan hutan dan zona lindung terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

→ Setiap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dilarang dan dapat dipidana.

Kasus Sirukam menambah daftar panjang persoalan PETI di Sumatera Barat. Dari hulu sungai, kawasan lindung, hingga tanah ulayat bersengketa, PETI terus berpindah dan meninggalkan jejak kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta persoalan hukum serius.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak konsisten, menyeluruh, dan tidak setengah-setengah, khususnya di wilayah yang memiliki status hukum jelas dan menyangkut kepentingan hidup orang banyak.


Catatan Redaksi:

Redaksi membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai dengan prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama